Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah bagi semua tingkatan, mulai TK, SD, SMP, hingga SMA, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah. Keputusan tersebut berlaku 16 Maret-31 Maret 2020.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, kebijakan ini diputuskan sebagai bentuk pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Makassar.
Rapat Koordinasi tersebut diantaranya diikuti Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel M. Ichsan Mustari, dan Ketua Tim Kesiapsiagaan Pandemi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Irawaty Djaharuddin.
“Pemerintah Pusat telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam, langkah yang kita ambil ini semoga dapat mencegah penularan Covid-19 di Makassar,” jelas Iqbal usai memimpin rapat koordinasi pencegahan Covid-19, Senin (16/3/2020).
Selain penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah, sejumlah keputusan strategis lainnya yang disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Walikota Makassar bernomor 440/83/DKK/III/2020, yakni menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan peserta didik, pelajar, dan masyarakat.
Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day serta apel dan Upacara Hari Kedisiplinan Nasional bagi Aparat Sipil Negara untuk sementara ditiadakan.
Baca Juga
Mempertimbangakan untuk menunda semua kegiatan, baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang dianggap kondusif.
“Kegiatan Hari Kebudayaan Kota Makassar 1 April juga kita tunda. Termasuk juga aktifitas di pesantren-pesantren kita minta untuk hentikan. Rumah-rumah ibadah kita minta tingkatkan kebersihannya, utama karpetnya untuk dibersihkan. Kita tidak berlakukan lockdown, namun kita meminta setiap orang melakukan self-isolation, sosial distance dengan saling menjaga jarak minimal satu meter dan untuk sementara saling memberi salam tanpa berjabat tangan.”