Bisnis.com, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan komitmennya untuk turut mengawal pengelolaan dana desa hingga ke tingkat kabupaten.
Apalagi tahun ini terjadi perubahan mekanisme pencairan dana desa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Olehnya itu, Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar menyatakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, pihaknya siap mengawasi dengan program yang sebelumnya telah disiapkan. Pengawasan itu bakal dilakukan melalui program Jaga Desa.
"Kami sudah bertekad menyampaikan kepada gubernur, bupati hingga kepala desa, kami akan menjadi mitra strategis dari kabupaten dan desa untuk mengawal bersama dana desa tersebut agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi pidana,” terang Firdaus, Selasa (25/2/2020).
Sejauh ini, menurut Firdaus, rata-rata penyimpangan yang terjadi yakni berupa administrative, namun ia menilai hal itu disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang proses pencairan dana desa.
Utamanya, lanjut Firdaus, perubahan mekanisme pencairan dana desa yang tidak lagi melalui Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) melainkan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
Baca Juga
Firdaus menjelaskan, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk berkoordinasi, bersinergi dalam membahas persoalan tersebut.
"Kalau kita menggunakan pengawasan dari awal, tidak ada lagi penyimpangan dana desa yang terjadi. Kita melakukan pengamanan dana desa dari luar," tegas Firdaus.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kejati Sulsel. Dengan begitu tidak ada lagi desa yang merasa mendapat perlakuan diskriminatif.
Menurut Nurdin, semua pihak berhak mengawasi jalannya pengelolaan dana desa.
"Semua potensi dimiliki Sulsel, yang kita butuhkan selebihnya adalah kolaborasi antara pemerintah desa, kabupaten dan provinsi untuk mengelolanya. Mulai untuk menggenjot pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan di desa masing-masing," jelas Nurdin.
Ia menyebut, pada 2019 lalu, Sulsel memberikan anggaran daerah bawahan sebanyak Rp300 miliar dan pada 2020 dinaikkan naikkan menjadi Rp 500 miliar. Adapun secara total dana desa yang diterima Sulsel pada tahun ini yaitu sebesar Rp2,38 miliar.