Bisnis.com, KENDARI - Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak 2019 telah mengeluarkan regulasi bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan selama lima tahun dianggap sebagai kendaraan bodong.
"Jika ditemukan kendaraan bermotor menunggak pajak selama lima tahun berturut-turut, langsung dilakukan penyitaan dan pemusnahan, tanpa dititip di pos polisi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sultra, Yusuf Mundu, di Kendari, Senin (20/1/2020).
Pernyataan Kadis pendapatan Sultra itu disampaikan kepada sejumlah awak media, usai acara minum kopi pagi hari dengan para pejabat SKPD Sultra yang sebelumnya digagas Pj. Sekda Sultra La Ode Ahmad P Bolombo yang rutin dilakukan sekali dan seminggu.
Ia mengatakan sejauh ini Pemprov Sultra belum berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang biasa dilakukan beberapa tahun lalu, meski tunggakan pajak kendaraan masih tergolong tinggi.
Mantan Kepala Badan Kesbang Sultra itu menjelaskan, pemutihan kendaraan bermotor dinilai hanya membuat masyarakat tidak taat menunaikan kewajiban membayar pajak. Sementara pendapatan yang diharapkan menaikkan pendapatan daerah adalah dari sektor pajak.
"Masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah, karena dana pembangunan infrastruktur sebagian besar berasal dari pajak masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Yusuf menambahkan, potensi pajak kendaraan bermotor di Sultra cukup besar, namun pajak yang diterima masih tercatat minim. Karena itu, Bapenda Sultra terus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan pajak dengan melakukan berbagai pendekatan terhadap pemilik kendaraan bermotor.
"Tahun 2019 lalu, pajak yang diterima dari sektor kendaraan bermotor mencapai Rp778 miliar atau meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yakni Rp706 miliar," tuturnya.