Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panitia Hak Angket Putuskan Usulan Pemakzulan Gubernur Sulsel Hari Ini

Setelah bergulir sejak Juli lalu, pansus hak angket DPRD Sulsel akhirnya akan memutuskan usulan pemakzulan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah hari ini (19/8/2019). Putusan itu, akan digelar melalui rapat paripurna.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Bisnis.com, MAKASSAR -- Setelah bergulir sejak Juli lalu, pansus hak angket DPRD Sulsel akhirnya akan memutuskan usulan pemakzulan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah hari ini (19/8/2019). Putusan itu, akan digelar melalui rapat paripurna.

Adapun usulan pemakzulan tersebut berdasarkan hasil sidang yang digelar pantia hak angket setelah menghadirkan sejumlah  saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurdin Abdullah selama 11 bulan memimpin Sulsel.

Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid menyatakan, selama pemeriksaan saksi-saksi terkait pada sidang hak angket yang mulai dilakukan sejak 8 juli 2019 lalu, panitia angket menemukan sejumlah fakta hingga lahirnya usulan pemakzulan Gubernur Nurdin.

"Rapat finalisasi rekomendasi merumuskan, sebagian besar fraksi yang ada dalam pansus mengusulkan untuk memakzulkan gubernur," ungkap Kadir Halid.

Jika DPRD setuju, maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan. Apabila MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur.

Sebagai informasi, bergulirnya sidang hak angket ini berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Nurdin. Di antaranya terkait kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, pencopotan kepada OPD yang dinilai tak sesuai mekanisme, dugaan KKN, hingga pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019.

Atas dugaan itu, sejumlah pejabat pemprov hingga staf khsus gubernur dan wakil gubernur turut dipanggil sebagai saksi pada sidang angket. Kadir menjelaskan, pada mekanisme putusan paripurna nanti, akan ada dua opsi yang bisa diambil yakni musyawarah mufakat atau voting.

Dari 10 fraksi di DPRD Sulsel, terdapat 3 Fraksi yang menyatakan penolakannya atas usulan pemakzulan tersebut. Ketiganya adalah PKS, PDIP, dan PAN.  Sementara 7 partai lainnya mendukung usulan pemakzulan di antaranya Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, Partai NasDem, PPP, Partai Hanura, dan PKB.

Sebelumnya, pansus hak angket telah merumuskan 7 poin rekomendasi, nerikut ketujuh poin tersebut :

1. Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia

2. Menuruskan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK), untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti secara nelawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait kontorversi SK 193,

Selanjutnya pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkung pemerintahan Sulawesi Selatan, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.

Adapun nama nama yang diusulkan untuk segera diberhentikan yakni: Asri Sahrun Said, Andi Muhammad Reza, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, TaufiK Fachruddin.

5. Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan

6. Mengembalikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan

7. Meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler