Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas tercapainya kesepakatan dalam KUA PPAS perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun 2019. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman.
“Telah menjadi tekad dan komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing daerah berdasarkan potensi lintas dimensi yang terus dipacu melalui penguatan pilar-pilar penggerak dalam rangka menjawab visi Pembangunan Daerah yaitu terwujudnya Sulawesi Utara yang Berdikari dalam ekonomi berdaulat dalam politik dan berkepribadian dalam budaya,” katanya dikutip dari siaran pers, Rabu (24/7/2019)..
Dia menjelaskan, nota kesepahaman di antara Pemprov dan DPRD Sulut mencakup dua bagian penting, yakni kebijakan pendapatan daerah dan kebijakan belanja daerah. Hal itu secara umum diharapkan dapat memecahkan permasalahan dan mendorong pembangunan.
“Besaran anggaran yang diusulkan diperuntukkan terhadap program/kegiatan mendesak dan dipandang penting. Selain itu, alokasi anggaran pada program dan kegiatan menampung aspirasi masyarakat sesuai hasil reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Dia optimis sinergi antara Pemprov dan DPRD Sulut akan berkontribusi pada visi pembangunan daerah, khususnya terhadap pemantapan eksistensi Sulut salah satu pintu gerbang di Kawasan Timur Indonesia.
Baca Juga
“Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, revolusi mental dan reformasi birokrasi, infrastruktur dan pengembangan wilayah termasuk wilayah perbatasan, kedaulatan pangan, trantibmas, peningkatan daya saing investasi, pembangunan pariwisata dan pengelolaan bencana dan mitigasi iklim,” imbuhnya.