Bisnis.com, MANADO — Indeks kepuasan terhadap pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTPS) Gorontalo mencapai 6,04. Namun indeks realisasi investasi pengusaha hanya 3,09 poin di provinsi berjuluk Serambi Madinah itu.
Hal itu terungkap dalam hasil survei National Support for Local Investment Climates (NSLIC) daya saing ekonomi Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sementara itu, Sulawesi Tenggara mencatatkan indeks kepuasan sebesar 6,01 dan realisasi investasi 4,14.
Peneliti NSLIC Mukti Asikin mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa aspek, salah satunya belum terintegrasinya segala perizinan ke dalam PTSP. Menurut dia, semestinya PTSP sebagai institusi harus melibatkan instansi lain yang dikuatkan oleh regulasi.
“Izin itu kan di kantor PTSP, tapi proses izin kan di luar itu. Ngurus segalanya dari A sampai Z kan di luar kantor PTSP, ketika dokumen sudah lengkap baru datang ke PTSP. Di kantornya mungkin sudah lebih baik tapi ketika menyiapkan dokumen banyak urusan dengan banyak instansi,” katanya di Bandung, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (11/7/2019).
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai, hal itu disebabkan banyaknya izin yang keluar namun hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk diperjualbelikan kepada pihak lain. Akibatnya, izin usaha tanpa tidak terealisasi meski sudah mengantongi izin.
“Contohnya di Kabupaten Gorontalo Utara ada izin pertambangan yang keluar, tapi nggak ada progresnya. Terkesan izin di keluarkan oleh PT A, namun ditenggarai dicarikan si B,” tuturnya.
Baca Juga
Dia menyebutkan saat ini ada hampir 70 an Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah diterbitkan, termasuk beberapa perkebunan, namun tidak terealisasi. Hal ini, lanjutnya, juga sudah diperingatkan oleh KPK agar segera mengevaluasi pemanfaatan izin yang mandek.
“Ini sudah kami evaluasi, kami sudah surati semua. Perusahaan-perusahaan yang belum CRC, tidak ada progres itu kita evaluasi. Kita tawarkan ke perusahaan lain. Itu yang terjadi, pelayanan cepat tapi begitu keluar izinnya tidak jalan,” tuturnya.
Ke depan, dia akan membatasi izin yang diajukan oleh perusahaan. Harus ada klausul paling lambat 6 bulan atau satu tahun setelah keluar izinnya perusahaan harus segera memiliki progres. Jika tidak maka otomatis izinnya dicabut.