Bisnis.com, MANADO - Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang diresmikan pada pekan lalu diyakini akan membawa investasi sekitar Rp3 triliun per tahun. Hingga saat ini, nilai investasi yang sudah tercatat mencapai sebesar Rp3,8 triliun.
Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto mengatakan bahwa sampai dengan 2030 diperkirakan total investasi yang masuk ke kawasan tersebut mencapai Rp35 triliun. Total investasi yang sudah masuk hingga saat ini baru mencapai sekitar 10 persen.
“Sekarang yang sudah commited ke kami, terdata itu sekitar Rp3,8 triliun, sudah sekitar 10 persen. Ini untuk KEK yang Bitung, kan targetnya Rp35 triliun,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Dia menjelaskan, meski KEK Bitung telah ditetapkan sejak 3 tahun lalu, persoalan lahan menjadi salah satu kendala perkembangan kawasan tersebut. Hingga saat ini, dari 534 hektare KEK yang ditetapkan, baru 92,6 hektare yang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Persyaratan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) KEK pada 2014 memang hanya mensyaratkan izin dan penetapan lokasi. Proses pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar selanjutnya mesti dilakukan selama 3 tahun setelah penetapan status KEK.
“Memang selama 3 tahun itu terjebak dalam permasalahan lahan, 92,6 hektare itu berbelit-belit dan sangat lama karena ada klaim-klaim dari masyarakat, jadi baru terbit mungkin 2018. Tapi, infrastruktur kan dibantu juga, sudah dibangun ada kawasan ada jalan, ada kantornya,” katanya.
Luasan lahan tersebut tersebut, lanjutnya dimiliki, oleh pemerintah daerah dan siap ditawarkan kepada investor. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa beberapa investor saat ini tengah mengurus pembebasan lahan lain dan mendapatkan HPL.
“Mereka [investor] membebaskan lahan juga, mereka dalam proses sertfikasi ke HPL dulu. Karena ini pengusulnya pemerintah, nanti di-HPL-kan dulu ke pemerintah, nanti HGB-nya [Hak Guna Bangunan] jadi punya mereka investor,” jelasnya.
Dia mengatakan dari tiga investor yang sudah masuk ke KEK Bitung saat ini baru PT Futai yang mulai membangun pabriknya dan berinvestasi di sana. Adapun, PT. Pasific Ocean Fishery, dan PT. Indojaya Fortuna disebutkan masih mengurus proses perizinan.
“Mereka bukan mundur, tapi masih ada beberapa persyaratan yang masih perlu mereka penuhi, karena kami juga ingin memastikan kalau mereka masuk itu mereka siap pembiayaannya juga, harus jelas, mereka juga sekarang sedang urus di OSS,” katanya.
Selain itu, ada beberapa para pelaku industri yang sudah berada di Bitung sebelum KEK ditetapkan yang akan turut menikmati fasilitas tax allowance. Namun demikian, untuk memperoleh fasilitas tax holiday mereka diminta menambah investasinya.
“Misalnya sudah punya pabrik A, terus pengembangan di pabrik B nah ini yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday-nya. Nilainya tentu diatur, kalau investasinya Rp500 miliar—Rp1 triliun itu mendapatkan tax holiday 15 tahun, kalau di atas Rp1 triliun itu 25 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyetujui perluasan luasan wilayah KEK Bitung. Menurutnya, beberapa pengusaha telah memiliki lahan berstatus clean and clear di luar area yang ditetapkan.
“Sudah 500 hektare sudah tersedia, makanya saya sudah minta Pak Darmin [Menteri Koordinator Bidang Perekonomian] kan yang ditetapkan awal sekitar 500 hektare, ada 500 hektare sudah milik investor api bukan di penetapan, Pak Darmin tinggal ubah, perluas wilayahnya, dia sudah setuju,” jelasnya.