Bisnis.com, MANADO — Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah (DKPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan mendorong industri pengolahan ikan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengantongi memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) pada tahun ini.
Sekretaris DKPD Sulut Haidy Malingkas mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong tingkat utilisasi pengolahan ikan.
“Kalau sekarang kan utilisasi ini kami menggerakan UPI [Unit Pengolahan Ikan] yang ada. Nah, untuk yang UMKM, kami dorong supaya mereka ada SKP, karena kami kan terkenal dengan cakalang fufu [asap], supaya bisa ekspor,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Haidy menjelaskan saat ini, terdapat sekitar 196 UMKM pengolahan ikan di provinsi tersebut. Pada akhir tahun ini, DKP Sulut menargetkan setidaknya 20 UMKM sudah dapat memiliki SKP dan bisa mengekspor hasil olahan mereka.
Upaya mendorong pemberian SKP juga akan dilakukan kepada pelaku industri pengolahan dengan skala lebih besar yang belum memiliki sertifikasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan gairah industri pengolahan ikan di Sulut.
Secara umum, dia menargetkan tingkat utilisasi pengolahan ikan di Sulut dapat mencapai 50%—55% dari kapasitas terpasang. Hingga 2018, utilisasi pengolahan ikan mencapai 30,7% dari kapasitas terpasang atau 220 ton per hari.
“Kalau utilisasi bisa kembali ke 50%—55% dari total kapasitas terpasang saja, Sulut, khususnya Bitung, sudah bisa hidup lagi karena di sana pengaruhnya paling terasa,” ucap Haidy.
Tingkat utilisasi yang rendah disebabkan adanya keterbatasan bahan baku ikan. Meski terus mengalami peningkatan dalam 2 tahun terakhir, produksi perikanan Sulut belum memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengolahan Ikan (API) Kota Bitung Basmi Said mengatakan bahwa tingkat utilisasi pabrik pengolahan ikan di Bitung meningkat ke kisaran 37% atau sekitar 500 ton per hari hingga akhir tahun lalu. Pengolahan ikan didominasi oleh pembekuan dan ikan kayu.