Bisnis.com, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara pada 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03% menjadi Rp3,05 juta, lebih tinggi dari kenaikan UMP pada tahun ini yang sebesar 7%.
Besaran UMP Sulut 2019 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp3,94 juta dan Provinsi Papua sebesar Rp3,12 juta.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjelaskan, penetapan kenaikan UMP telah didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dinas tenaga kerja, asosiasi pekerja dan asosiasi pelaku usaha.
Pihaknya pun menyerahkan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi setiap perusahaan agar menaati aturan tersebut dan tak segan mengenakan sanksi bila terbukti ada perusahaam yang tidak taat.
“Kita mendorong upah berkeadilan. Memang (kenaikan UMP) selalu jadi perdebatan, tetapi kita harus ambil keputusan," ujarnya, Kamis (01/11/2018).
Dia menjelaskan, besaran kenaikan UMP tersebut lebih rendah dari yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp3,2 juta, tetapi juga sedikit lebih tinggi dari usulan pengusaha sebesar Rp3 juta.
Gubernur Olly memandang, kenaikan UMP Sulut yang cukup tinggi juga berpotensi mengundang para pencari kerja dari luar daerah untuk bekerja di Sulut. Untuk itu, pihaknya mendorong para pekerja di Sulut untuk meningkatkan kompetensinya agar tak kalah saing dengan para pendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny B. Tumundo menjelaskan, penetapan UMP 2019 didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa sejumlah indikator yang digunakan untuk menghitung UMP nasional adalah inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik, di mana inflasi tercatat 2,88% dan PDB 5,15%
“Kenaikan 8,03% berdasarkan data PDB Nasional 5,15% dan inflasi nasional 2,88%. Jadi untuk tahun 2019, UMP Sulut Rp. 3.051.076,” ujarnya.
Adapun dalam kegiatan penyusunan UMP 2019 pada sidang Dewan Pengupahan Provinsi Periode 2018-2020, pembahasan kenaikan UMP 2019 telah dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari pelaku usaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Sulut), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI, serta berbagai serikat kerja seperti Serikat Butuh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulut, dan lainnya.
Wakil Ketua I Apindo Sulut Mahmud Junaedi menyatakan, pelaku usaha menginginkan besaran UMP yang kondusif bagi dunia usaha.
Menurutnya, besaran UMP 2019 yang telah ditetapkan masih cukup mengakomodir dunia usaha. Pihaknya pun mengaku siap menjalankan aturan tersebut
“Apindo lebih baik kecil gaji tapi pekerjanya banyak daripada gaji besar tapi pekerja sedikit karena kita efisiensi” ujarnya.