Bisnis.com, MANADO – Pengentasan kemiskinan menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2019. Angka kemiskinan ditargetkan menjadi 16,09%, atau turun 0,72% dari angka kemiskinan pada Mei 2018 sebesar 16,81%.
Target tersebut juga diikuti dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 7,19%, indeks gini 0,39 poin dan indeks pembangunan mausia 67,93%.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Gorontalo hingga Mei 2018 tercatat turun sebesar 0,33% dari periode September 2017, yaitu dari 17,14% menjadi 16,81%
“Angka ini akan terus kami evaluasi mengingat banyak program prorakyat namun belum secara signifikan menurunkan angka kemiskinan,” ujarnya, dikutip Rabu (29/8/2018).
Adapun dalam Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PAS) APBD Provinsi Gorontalo, pendapatan daerah Gorontalo diproyeksikan mencapai Rp2 truliun pada 2019, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 190,6 miliar atau 10,50% dibandingkan pendapatan tahun 2018.
Selanjutnya, untuk belanja daerah pada KUA APBD 2019 diproyeksikan sebesar Rp 2 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp183 miliar, atau 10,0% dibandingkan belanja daerah pada APBD 2018.
Rusli menegaskan bahwa APBD 2019 nantinya akan tetap difokuskan pada pembiayaan program strategis dan menjadi unggulan daerah di antaranya pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pembiayaan sektor pendidikan serta sektor kesehatan.
Pembiayaan juga fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat, mendorong penguatan ketahanan pangan serta upaya dalam mengembangkan potensi unggulan dan kewilayahan daerah.
Sebelum pelaksanaan rapat paripuna tentang usulan KUA-PPAS APBD 2019 juga digelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2018.
Pihak eksekutif maupun DPRD sepakat untuk menandatangani persetujuan APBD Perubahan 2018 dengan beberapa koreksi dan penyesuaian. Jika penyesuaian telah dilakukan maka paling lambat tiga hari kerja akan diusulkan ke Kemendagri untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2018.