Bisnis.com, MANADO – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulutr) menegaskan adanya tindakan represif bagi oknum-oknum yang melakukan perusakan lingkungah hidup.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen mengingatkan sudah ada dua deklarasi yang telah disahkan untuk penjagaan lingkungan, yakni pengurangan pemakaian plastik sekali pakai dan peniadaan penangkapan hiu yang dilindungi.
“Ini harus dilakukan dalam ranah hukum,” tegasnya saat membuka kegiatan Jejaring Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Sulut hari ini Kamis (12/4/2018).
Pemerintah daerah, ungkapnya, masih menemukan pencemaran lingkungan dan pengendalian barang berbahaya di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan masih adanya oknum yang mencoba merusak lingkungan.
Diakuinya, pembahasan materi yang berkaitan dengan lingkungan hidup memang paling susah dibandingkan dinas lainnya. Menurutnya, kondisi ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab yang bukan pada manusia tapi juga Tuhan.
“Karena Tuhan yang memberikan kepada kita lingkungan hidup yang harus dijaga, demi generasi selanjutnya,” imbuhnya.