Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Minta Debitur Cek Data Kredit

Bank Indonesia meminta debitur melakukan pemeriksaan data pinjaman sebelum peralihan kewenangan dari BI ke OJK mulai awal tahun depan.

Bisnis.com, PEKANBARU—Bank Indonesia meminta debitur melakukan pemeriksaan data pinjaman sebelum peralihan kewenangan dari BI ke OJK mulai awal tahun depan.

Deputi Direktur Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia Yoni Depari mengatakan saat ini data debitur yang ada di Indonesia tersimpan di dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

"Di database SID saat ini ada sekitar 140 juta debitur di Indonesia, yang aktif itu sekitar 50 juta debitur," katanya Senin (16/10/2017).

Dalam sistem itu, BI menerima data debitur yang disetorkan oleh bank pengguna sistem serta lembaga keuangan non bank seperti perusahaan pembiayaan multiguna (multifinance).

Lewat sistem ini, BI melakukan pengawasan skala miko secara ketat terkait kelancaran pembayaran pinjaman yang diajukan debitur kepada bank atau perusahaan multifinance.

Lalu di 2018, sistem ini akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan industri jasa keuangan bank, serta lembaga keuangan non bank lainnya.

"Kami harap nasabah khususnya debitur dapat memeriksa ulang data pinjamannya agar data yang dialihkan oleh BI ke OJK sesuai nilainya," katanya.

Kepala Divisi Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Riau Irwan Mulawarman mengatakan bank sentral tidak bisa mengubah data yang masuk ke SID.

"Saat ini banyak yang komplain seolah-olah BI mengubah data di SID, padahal yang bisa melakukan hanya bank pengguna sistem. Kalau masalah seperti ini, kami upayakan debitur berjumpa langsung dengan banknya," katanya.

Upaya itu dilakukan BI, kata Irwan, agar masalah antara bank dan LKNB dengan debitur soal data bisa terselesaikan.

Selain itu dia juga mengingatkan, banyak debitur yang tidak mengetahui bahwa pinjaman di multifinance tercatat di SID.

Debitur biasanya tidak menduga bahwa pinjaman kredit mobil, motor, atau barang elektronik di multifinance, tercatat di SID Bank Indonesia.

Dampaknya bila terjadi kemacetan angsuran atau gagal bayar, bisa berdampak pada database nasabah dan bakal menghambat proses pengajuan kredit di masa mendatang.

"Misalnya ada nasabah yang tidak pernah pinjam di bank tapi ada kredit elektronik yang nunggak. Itu tercatat. Trus nanti dia mau ajukan KPR itu bakal ditolak. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat sebagai debitur," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler