Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepesertaan Jamsostek di Timur : Perusahaan Bandel jadi Sorotan

Tingkat kepatuhan perusahaan di wilayah timur dalam pembayaran iuran maupun pendaftaran karyawannya dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan masih relatif rendah.
Istimewa/google image
Istimewa/google image

Bisnis.com, MAKASSAR--Tingkat kepatuhan perusahaan di wilayah timur dalam pembayaran iuran maupun pendaftaran karyawannya dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan masih relatif rendah.

Hal tersebut terindikasi dari kuantitas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak Kejaksaan se-wilayah timur Indonesia yang cukup tinggi.

Sejak 2016 hingga Agustus 2017, terdapat 1.838 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak tertib perihal kewajiban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Volume SKK itu ekuivalen dengan 1.838 perusahaan berbagai sektor dengan klasifikasi usaha menengah, kecil hingga mikro yang memiliki basis operasional di wilayah timur mencakup Sulawesi, Maluku dan Papua.

Khusus di timur, pelimpahan SKK dilakukan melalui Kanwil Sulawesi Maluku serta Kanwil Bali Nusra Papua, yang selanjutnya menjalin sinergitas dengan kejaksaan tinggi maupun negeri pada masing-masing lokasi perusahaan yang bermasalah.

Untuk wilayah Sulawesi dan Maluku, terdapat 1.605 SKK yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan dengan potensi iuran mencapai Rp28,25 miliar serta 2.162 tenaga kerja.

Kemudian untuk Papua, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 233 SKK dengan nilai potensi iuran sebesar Rp228,21 juta serta potensi penambahan kepesertaan sebanyak 551 pekerja.

Adapun SKK itu merupakan akumulasi dari perusahaan menuggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) program, upah serta tenaga kerja.

Serangkaian data tersebut terungkap pada Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan, yang digelar di Makassar, Senin (18/9/2017) malam.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan pelibatan pihak Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penagihan tunggakan iuran, tetapi pula memastikan hal para pekerja terpenuhi dan terproteksi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Selain perusahaan tidak tertib, ada pula perusahaan yang memang belum memahami program jaminan sosial dan untuk segmen ini, sosialiasi dan edukasi jadi utama. Sedangkan perusahaan yang memang tidak tertib, langkah penindakan bersama Kejaksaan jadi alternatif," ujarnya.

Di sisi lain, sinergitas dengan pihak kejaksaan itu merupakan implementasi dari upaya penegakan regulasi sehingga seluruh aktivitas tenaga kerja mendapat perlindungan.

Sehingga, lanjut Ilyas, penyerahan SKK menjadi sebuah skema pendekatan kepada perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

"Kami dan Kejaksaan sangat mengharapkan penindakan tidak mesti berlanjut ke tahapan pemidanaan untuk perusahaan belum tertib ini. Ini dorongan agar perusahaan sadar terhadap kewajibannya," papar dia.

Sementara itu, capaian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan terkait penindakan perusahaan di wilayah timur mencatatkan indeks yang positif.

Plt. Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI Tarmizi mengatakan penyelesaian SKK acara kumulatif di Sulawesi, Maluku dan Papua cukup signifikan per Agustus 2017.

"Untuk Sulawesi Maluku, perolehan iuran dari SKK yang telah kami selesaikan itu telah mencapai Rp16,8 miliar, sedangkan untuk kepesertaan ada penambahan 1.025 tenaga kerja," paparnya.

Hasil positif juga tercatat untuk tindak lanjut SKK di Papua, di mana realisasi iuran melalui skema pengawasan dan pemeriksaan itu sebesar Rp94,1 juta dari 25 SKK serta kepesertaan114 tenaga kerja.

Tarmizi menjelaskan, pendampingan sebagai pengacara negara juga diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja di wilayah timur.

"Tentu kami juga mengedepankan sisi pelayanan bagi semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahan. Ini juga sifatnya bergulir, tidak hanya penagihan tetapi dukungan sosialiasi juga," katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora mengemukakan klasifikasi perusahaan yang dikategorikan belum tertib di wilayah pelayanan, didominasi perusahaan skala kecil dan mikro.

"Memang kadang permasalahan utamanya di tingkat pemahaman. Banyak perusahaan masih menganggap iuran ini sebagai beban operasional, padahal ini hak pekerja," katanya.

Khusus di Sulawesi dan Maluku, lanjut Sudirman, kepesertaan mencapai 957.361 tenaga kerjanya hingga Agustus 2017, sedangkan segmen perusahaan sebanyak 36.167 badan usaha.

Menurutnya, kerjasama dengan Kejaksaan cukup berkontribusi terhadap upaya perluasan kepesertaan serta memangkas ruang bagi perusahaan bandel untuk tertib dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper