Bisnis.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawaesi Selatan Sulkaf S Latief meminta para nelayan di daerah ini bisa mengurus izin sesuai ukuran kapal yang sebenarnya sehingga tidak ditangkap pihak berwajib.
Ia mengakui masih banyak nelayan yang menurunkan ukuran kapalnya agar lebih mudah mengurus perizinan atau tidak perlu mengurus ke pusat.
"Ada aturan memang untuk kapal berukuran 30 gross ton keatas itu, maka izinya harus diurus di pusat. Sementara dibawah 30 GT cukup dilakukan disini [Makassar]," katanya di Makassar, Selasa (12/9/2017).
Ia menjelaskan, meski nelayan memiliki izin namun jika akhirnya ditemukan pihak berwajib maka akan tetap ditangkap sesuai intsruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Untuk kapal diatas 30 GT, memang izinnya dilakukan di pusat. Sedangkan untuk 30 GT kebawah bisa mengurus di Makassar. Adapun untuk ukuran 5 GT bahkan tidak perlu izin namun cukup mendaftar saja.
Mengenai kondisi itu, dirinya mengakui memang masih menjadi persoalan tersendiri di Sulsel. Pihaknya juga terus melakukan pembinaan agar nelayan bisa mengurus izin sesuai dengan yang sebenarnya.
"Dulu itu, kapalnya berukuruan 20 GT ditulis 5 GT karena mereka mau ambil [izin] cepat. Padahal kapal itu harus dilaporkan betul sesuai ukurannya agar bisa diketahui berapa produksi setiap kapal dari nelayan kita," katanya.
Jika banyak nelayan bisa mendaftarkan sesuai ukuran kapal yang sebenarnya, kata dia, maka juga bisa membantu mereka sendiri. Sebab, bisa saja pusat yang akan langsung turun ke lapangan untuk melayani permintaan perizinan dari para nelayan.
"Kami akan terus melakukan pembinaan agar nelayan bisa mengurus izin dengan betul [sesuai ukuran kapal]," ujarnya.
Nelayan Sulsel Diimbau Mengurus Perizinan Kapal Sesuai Ukuran
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawaesi Selatan Sulkaf S Latief meminta para nelayan di daerah ini bisa mengurus izin sesuai ukuran kapal yang sebenarnya sehingga tidak ditangkap pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu