Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berikan Kelonggaran Perizinan kepada Investor KEK

Pemerintah menjamin kelonggaran perizinan kepada investor yang menanamkan modal di Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menjamin kelonggaran perizinan kepada investor yang menanamkan modal di Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus. Investor diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan sambil menunggu seluruh perizinan rampung.

Kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. “Terobosannya untuk mendorong investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri ga usah nunggu izin selesai, bisa bangun dan beroperasi langsung saat itu juga,” ujar Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eddy Putra Irawady di Jakarta (31/8/2017).

Menurutnya, investor bakal memperoleh indicative investment certificate untuk memulai usahanya di dalam kawasan. Dokumen itu dapat digunakan sebagai izin pengganti sementara.

Dokumen tersebut juga berisikan sejumlah checklist kelengkapan izin yang dapat diproses sambil berjalan. “Intinya dapat bangun dan beroperasi dulu bisa sambil selesaikan izin yang ada di dalam list. Kelengkapan izinnya bisa sambil jalan, menyusul,” ujarnya.

Terobosan kelonggaran perijinan pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri, ujarnya, bertujuan untuk mengakselerasi realisasi investasi ke luar Jawa.
Sebab pengembangan kawasan yang sudah ditetapkan masih belum mampu menggeser dominasi Jawa sebagai pusat pembangunan industri.

“Ternyata banyak calon investor yang harus nunggu izin keluar baru bisa bikin izin lainnya lagi. Makanya kebijakan ini dibuat sebagai bypass birokrasi perizinan yang berlapis,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan pengembangan seluruh kawasan ekonomi khusus mampu menyerap investasi senilai Rp726 triliun sampai 2030. Komitmen investasi yang sudah diteken sampai semester pertama 2017 senilai Rp221 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper