Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semester I/2017, Makassar Himpun Rp11 Miliar dari Reklame

Penerimaan pajak reklame di Kota Makassar sepanjang semester pertama 2017 dilklaim telah mencapai Rp11 miliar seiring dengan optimalisasi yang direalisasikan otoritas setempat.
antara
antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Penerimaan pajak reklame di Kota Makassar sepanjang semeste pertama 2017 dilklaim telah mencapai Rp11 miliar seiring dengan optimalisasi yang direalisasikan otoritas setempat.

Berdasarkan data Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Makassar, realisasi penerimaan pajak reklame tersebut bahkan telah melampui perolehan kumulatfi sepanjang 2016 yang hanya mencapai Rp6,2 miliar.

Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan mengatakan capaian relatif signifikan yang ditorehkan hingga paruh pertama 2017 itu tidak lepas dari impementasi aturan pemasangan reklame secara terukur serta ditopang pula penerapan besaran penarikan pajak serta retribusi reklame.

Dia menjelaskan, penerapan besaran pajak atau retribusi reklame mengacu pada Perwali Makassar No.40/2015 yang mengatur tentang besaran nilai sewa reklame (NSR) yang dibebankan kepada pelaku usaha.

Menurutnya, Perwali No.40/2015 itu baru diterapkan secara efektif mulai tahun ini setelah melalui tahapan sosialisasi terhadapa seluruh pelaku usaha reklasi di Makassar sepanjang tahun lalu.

"Kenaikan besaran NSR mengacu ke Perwali, sehingga ini juga ikut memacu penerimaan pajak reklame. Selain itu, reklame yang tidak bayar pajak, akan kami turunkan dan tertibkan," katanya, Selasa (11/7/2017).

Kendati demikian, penerimaan sepanjang semester 1/2017 relatif masih cukup jauh dari proyeksi penerimaan hingga akhir tahun ini yang mencapai Rp26 miliar.

Secara persentase, penerimaan pajak reklame Makassar masih berada pada angka 42% dari total target kumulatif segmen tersebut hingga akhir 2017.

Secara umum, papar Irwan, kinerja sepanjang paruh pertama tahun ini juga menjadi indikator jika pelaksanaan penarikan pajak atau retribusi reklame di Makassar dijalankan sesuaid engan aturan serta menepis dugaan terjadinya pungutan liar.

"Apalagi seluruh transaksi pembayaran pajak atau retibusi langsung dilakukan [pelaku usaha] melalui Bank Sulselbar sebagai bank mitra Bapenda. Sehingga yang disetorkan ke kami hanya bukti transaksi pembayaran," papar dia.

Sekedar diketahui, kenaikan besaran NSR sesuai dengan Perwali No.40/2017 bervariasi antara 25% hingga 200% yang disesuaikan dengan ukuran, jenis serta lokasi pemasangan reklame.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) Makassar mengeluhkan implementasi Perwali No.40/2015 tidak dijalankan secara berkeadilan serta cenderung terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Ketua Aspri Makassar Iwan Azis menjelaskan, pihak Pemkot terkhusus Bapenda Makassar mesti memberikan solusi bagi pelaku usaha terkait besaran pajak yang justru menjadi beban.

"Bukannya kami tidak ingin membayar pajak/retribusi, tetapi harus pula ada rasionalisasi terkait hal ini. Kami minta ada revisi, karena peningkatannya berklai-kali lipat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper