Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulsel Tetapkan Kuota Angkutan Aplikasi 800 Unit

Otoritas perhubungan di Sulawesi Selatan menetapkan kuota armada untuk angkutan berbasis aplikasi sebanyak 800 unit yang selanjutnya bisa beroperasi legal di daerah tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas perhubungan di Sulawesi Selatan menetapkan kuota armada untuk angkutan berbasis aplikasi sebanyak 800 unit yang selanjutnya bisa beroperasi legal di daerah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar mengemukakan penetapan kuota tersebut telah melalui serangkaian pembahasan dengan pelibatan seluruh stakeholder yang terkait.

Kendati demikian, lanjut dia, penetapan kuota untuk angkutan berbasis aplikasi itu hanya dialokasikan bagi operator yang telah mengantongi seluruh perizinan administrasi maupun izin operasional sesuai dengan ketentuan.

Sejauh ini, Dishub Sulsel mencatat belum ada satupun operator angkutan aplikasi yang telah memiliki kelengkapan administrasi maupun operasional secara komprehensif.

"Makanya kuota yang kami keluarkan untuk online ini hanya 800 unit. Itupun setelah operator telah memenuhi seluruh aspek yang dipersyaratkan maka tentunya sudah bisa beroperasi secara legal," kata Ilyas, Rabu (5/7/2017).

Dia melanjutkan, kuota tersebut masih memungkinkan untuk bertambah jika kedepannya hasil pengkajian serta kebutuhan transportasi di Sulsel terkhusus Makassar mencatatkan peningkatan siginifikan.

Di sisi lain, penetapan kuota untuk angkutan berbasis aplikasi itu jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan alokasi kouta untuk angkutan konvensional atau taksi yang ditetapkan sebanyak 1.750 unit.

Menurut Ilyas, perbedaan jumlah kouta armada itu dinilai telah sesuai dengan kebutuhan serta memenuhi aspek kompetitif untuk industri transportasi non trayek khusus di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Dishub Sulsel juga telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk memastikan tingkat persaingan antaroperator angkutan konvensional maupun berbasis aplikasi tetap berada pada level yang terjaga.

Adapun besaran tarif batas atas dan batas bawah terbagi atas di pembagian wilayah, yang mana untuk Wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer untuk batas bawah serta Rp6.000 per kilometer batas atas.

Sementara itu, untuk Wilayah II ditetapkan batas bawah sebesar Rp3.700 per kilometer serta Rp6.500 per kilometer untuk batas atas.

"Kami juga intensif mendorong operator taksi konvensional untuk melakukan inovasi bisnis, salah satunya menyiapkan aplikasi pemesanan virtual sehingga bisa lebih bersaing tentunya," papar Ilyas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper