Bisnis.com, AMBON--PT Jasa Raharja (Persero) Maluku menggelar sosialisasi kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bagi masyarakat kecamatan Teluk Ambon.
Sosialisasi jaminan kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat kecamatan Teluk Ambon juga melibatkan Ditlantas Polda Maluku, yang diwakili Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku AKBP.J.Saiya .
Kepala Jasa Raharja Maluku, Marganti Sitinjak meminta warga untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian jika terjadi kecelakaan, sehingga segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Syarat utama masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah berdasarkan laporan kepolisian dari Polres setempat," katanya di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, sebagai perusahan milik Negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengurus santunan kecelakaan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Untuk diketahui bahwa kami berbeda dari perusahaan yang lain yang mungkin lebih memilih untuk tidak membayarkan klaim, daripada harus mengeluarkan banyak dana untuk membayar klaim," katanya.
Marganti mengakui, Jasa Raharja Maluku memilik keterbatasan anggaran pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas, tetapi kebijakan subsidi silang dari Jasa Raharja Pusat, kondisi tersebuut ditangani secara bersama.
"Untuk Cabang Maluku sendiri sebenarnya kami anggarannya minus, karena selama tahun 2016 kami telah membayarkan santunan sebesar Rp7 miliar,"ujarnya.
Dijelaskannya, kondisi anggaran yang terbatas, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di daerah ini melalui pelayanan yang cepat dan tepat, didukung partisipasi masyarakat yang melaporkan ke polisi jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku, AKBP.J. Saiya menjelaskan, laporan masyarakat kepada pihak kepolisian saat terjadi kecelakaan di jalan raya sangatlah dibutuhka, guna ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk menjadi salah satu prasyarat pemberian santunan.
"Jangan takut untuk melaporkan setiap kejadian kecelakaan kepada unit laka lanats Polres Ambon, karena disitu ada hak korban kecelakaan untuk memperoleh santunan,"ujarnya.