Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulsel Segera Tetapkan Besaran Tarif Angkutan Daring

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah membahas besaran tarif untuk angkutan sewa berbasis aplikasi yang selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan gubernur sebagai acuan operasional moda transportasi tersebut di daerah ini.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah membahas besaran tarif untuk angkutan sewa berbasis aplikasi yang selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan gubernur sebagai acuan operasional moda transportasi tersebut di daerah ini.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar mengatakan besaran tarif tersebut merupakan kajian bersama dengan pelibatan seluruh pihak yang terkait yakni operator angkutan konvensional maupun yang berbasis aplikasi.

Dia menguraikan, tarif untuk angkutan berbasis aplikasi sebesar Rp6.500 sedangkan konvensional lebih lebih rendah dengan ambang batas bawah sebesar Rp4.800 per kilometer.

"Adapun untuk tarif buka pintu kami rancang besarannya sama [konvensional dan berbasis aplikasi], sebesar Rp6.000. Sudah kami ajukan ke gubernur dan paling cepat pekan depan sudah bisa ditetapkan melalui Pergub," katanya, Minggu (2/4/2017).

Selain itu, lanjut Ilyas, kuota untuk angkutan sewa berbasis aplikasi yang diperkenankan melakukan operasional di Makassar maupun Sulawesi Selatan secara umum hanya sebanyak 500 unit atau disesuaikan dengan tingkat kebutuhan taksi yang merupakan komparasi dari segmen tersebut.

"Tetapi ada kemungkinan bisa bertambah, disesuaikan dengan kebutuhan tentunya," kata dia.

Secara keseluruhan, rancangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 terkait penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, yang mana dalam beleid tersebut terdapat 11 poin aturan taksi sewa berbasis aplikasi atau lazim disebut taksi online.

Di sisi lain, kata Ilyas, pihaknya juga berencana mewajibkan seluruh armada taksi online stiker khusus sebagai penanda angkutan sewa tersebut serta mengatur titik operasional sehingga mampu meneakn potensi gesekan dengan taksi konvensional.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel Lambang Basri Said mengatakan regulasi maupun aturan turunan dari pemerintah daerah terkjatu angkutan berbasis aplikasi atau daring diharapkan mampu diterapkan secara komprehensif.

"Artinya bahwa, aturan itu tidak hanya berfokus pada aturan main tetapi juga bagaimana mekanisme operasionalnya sehingga tidak menimbukan gesekan sosial, kendaraannya hingga pengemudinya, semua harus jelas," katanya.

Lambang juga mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan verifikasi terhada kendaraan yang digunakan angkutan berbasis aplikasi maupun konvensional untuk memastikan seluruhnya layak beroperasi dan mendukung kenyamanan dan keselamatan transportasi darat.

"Dan tidak kalah pentingnya, harus ada rasionalisasi antara kebutuhan dan pelayanan. Karena pengguna jasa transportasi itu lebih cenderung mengutamakan kenyamanan, namun di sisi lain operator juga tetap harus memperhatikan aspek keselamatan bagi penumpang," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper