Bisnis.com, MANADO -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah mengimpun uang tebusan dari program amnesti pajak sebanyak Rp9 triliun sepekan jelang program pengampunan pajak berakhir.
Direktur Operasional BNI, Bob T. Ananta, mengatakan bank berlogo 46 itu juga menampung dana repatriasi sebanyak Rp11,3 triliun. Bob menyebut, realisasi penerimaan uang tebuan maupun penampungan dana repatriasi tersebut sudah sejalan dengan ekspektasi perseroan. "Tapi tentu kami ingin lebih banyak lagi," ujarnya kepada Bisnis.com selepas acara Sosialisasi Amnesti Pajak UMKM di Manado, Jumat (24/3/2017).
Bob mengungkapkan, sejumlah nasabah yang mengalihkan hartanya dari luar negeri juga telah memindahkan dananya ke instrumen investasi dalam negeri, baik dalam produk pasar uang, pasar modal, maupun properti.
Menurut Bob, bank bersandi saham BBNI itu juga menawarkan sejumlah produk investasi dari anak usahanya di samping menawarkan produk deposito untuk para deposan yang melakukan repatriasi dana. Dana repatriasi juga ditanamkan pada produk-produk Wealth Management seperti Emerald Saving.
Bob menuturan, BNI memberikan layanan khusus untuk para deposan. Dia menekankan, perseroan memberikan bunga deposito yang tidak terlalu tinggi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapan batas atas (capping) bunga deposito yang boleh diberikan perbankan.
Sebagiamana diketahui, capping bunga deposito untuk kelompok bank BUKU IV mencapi 75 bp di atas BI seven days repo rate. Tingkat BI seven days repo rate saat ini berlau 4,75%. Artinya bunga deposito maksimal yang bisa diberikan bank BUKU IV, termasuk BNI paling tinggi 5,5%.