Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti Pajak di Sulselbartra Didominasi ASN & UMKM

Bisnis.com, MAKASSAR--Program pengampunan pajak di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) sebagian besar dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.
antara
antara

Bisnis.com, MAKASSAR--Program pengampunan pajak di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) sebagian besar dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.

Berdasarkan data DJP Wilayah Sulselbartra, total wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty/TA) hingga akhir Februari 2017 sebanyak 19.368 WP dengan penghimpunan uang tebusan sebesar Rp1,04 triliun.

"Umumnya PNS dan UMKM [partisipasi program amnesti pajak] di Sulselbartra. Kami harap kesadaran wajib pajak besar juga bisa mengikuti amnesti pajak ini, memanfaatkan kesempatan di periode ketiga yang berakhir 31 Maret nanti," kata Kepala P2H DJP Sulselbartra Aris Bamba kepada Bisnis, Rabu (1/3/2017).

Pada program pengampunan pajak yang bergulir sejak Juli 2016 lalu itu, tingkat partisipasi WP di Sulselbartra paling tinggi terjadi periode pertama Juli-September 2016 sebanyak 9.090 WP dengan uang tebusan Rp865,29 miliar, kemudian periode kedua Oktober-Desember 2017 sebanyak 8.651 dengan uang tebusan Rp140,31 miliar.

Sementara itu, untuk periode ketiga sendiri yang dimulai awal tahun ini mampu mencatatkan peningkatan kendati dalam skala yang sangat terbatas.

Pada Januari 2017 lalu, otoritas pajak mencatat penanggung pajak yang berpartisipasi sebanyak 1.037 WP dengan penghimpunan uang tebusan Rp11,48 miliar lalu bertambah sebesar Rp23,33 miliar dengan partisipasi 1.637 WP pada bulan berikutnya.

Adapun secara kumulatif, program pengampunan pajak periode ketiga telah diikuti 2.523 WP dengan jumlah uang tebusan Rp34,81 miliar sangat jauh jika dibandingkan dengan periode II dan bahkan periode pertama lalu.

Sanksi bagi WP yang tidak mengikuti kebijakan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11/2016, yang mana sanksi tersebut otoamtis berlaku jika petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015 dan dimasukkan dalam item penghasilan.

Dalam ayat (3) undang – undang yang sama ditegaskan, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200% pajak terutang.

Masih minimnya penghimpunan uang tebusan dan partisipasi pada program TA yang relatif rendah jika dibandingkan dengan potensi di wilayah ini, juga terjadi pada kinerja penerimaan pajak reguler oleh DJP Sulselbartra.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak DJP Sulselbartra gagal mencapai target sebesar Rp15 triliun, di mana realisasi hanya Rp11 triliun atau sekitar 72% dari target yang ditetapkan.

Adapun untuk tahun ini target penerimaan pajak DJP Sulselbartra relatif konservatif yang dipatok sebesar Rp14,7 triliun dengan mempertimbangkan kondisi pereekonomian wilayah pelayanan serta realisasi tahun lalu. Sekedar diketahui, jumlah penanggung pajak yang terdaftar di wilayah ini sebanyak sekitar 928.000 WP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper