Bisnis.com, PALU--Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah terpaksa mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut.
"Kedunya berasal dari Thailand dan Tiongkok," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo, Sabtu.
Dia mengatakan kedua warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Pihaknya enggan menyebutkan identitas kedua warga asing, kecuali mengatakan mereka bekerja di dua perusahaan yang berbeda di Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng.
WNA asal Tiongkok selama ini bekerja di PT Mega batu Abadi, salah satu perusahaan tambang di Desa Pantoloan, sekitar 23km utara Palu. Sementara WNA asal Thailand bekerja di salah satu perusahaan minyak yakni PT Bimoli.
Keduanya, kata Sunaryo ditangkap petugas imigrasi sedang bekerja di dua perusahaan tersebut dan setelah menjalani pemeriksaan ternyata ijin tinggal tidak sesuai dengan tujuan.
Merereka mengantongi ijin tinggal di daerah lain, tetapi bekerja di Kota Palu. Atas pelanggaran tersebut, kedua warga asing bermasalah itu akhirnya di pulangkan ke negara asal mereka masing-masing.
Di wilayah Sulteng, kata Sunaryo banyak berkeliaran orang asing sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat dari semua pihak terkait. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng sebelumnya telah membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di tingkat kota dan kabupaten.
Dengan adanya timporo sangat diharapkan pengawasan terhadap orang asing baik yang masuk secara legal maupun ilegal dapat di data atau didektesi keberadaan mereka di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng.
Dia juga menambahkan dua pekan terakhir ini, Imigrasi Palu diserbu ratusan warga Tiongkok yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Kedatangan mereka ke Kantor Imigrasi Palu untuk mengurus atau memperpanjang dokumen antara lain ijin tinggal."Tapi jika terbukti ada dari mereka yang melanggar undang-undang keimigrasian langsung diproses dan dideportasi.
Imigrasi Palu Deportasi Dua Warga Thailand & Tiongkok
Bisnis.com, PALU--Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah terpaksa mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Polda Sulsel Kerahkan 9.351 Personel Amankan Pemungutan Suara
18 jam yang lalu
Uji Coba Makan Bergizi di Donggala Sasar 210 Siswa SMK
3 hari yang lalu