Bisnis.com, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam semakin intensif mengawasi kedatangan orang asing ke Batam. Karena hal tersebut, Imigrasi Batam sekarang mewajibkan dunia akomodasi di Batam menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad mengatakan APOA punya peran penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang tinggal sementara di Batam.
"APOA ini membantu mempercepat pelaporan mengenai keberadaan orang asing, sehingga memudahkan kami memantau mereka," katanya usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Whyndam Batam, Kamis sore (27/3/2025).
Hajar kemudian memberikan contoh pada saat ia bertugas di Bali, banyak pengelola hotel dan penginapan yang kesulitan saat berhadapan dengan tamu asing yang membuat kerusuhan dan kabur saja tanpa membayar saat check-out.
"Kasus-kasus seperti ini butuh waktu lama untuk bisa tertangani, karena harus mencari tamu lebih dulu. Dengan adanya APOA, maka proses pencarian bisa lebih diminimalkan karena sudah menyangkut kerja sama antara hotel, imigrasi dan juga polisi," jelasnya.
Selain mempermudah koordinasi, aplikasi ini juga mendukung kewajiban pemilik penginapan dalam melaporkan tamu asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga
“Tentu setiap tindakan di lingkungan penginapan tetap mengacu pada SOP masing-masing hotel. Namun, dengan adanya APOA, pemilik penginapan memiliki alat yang lebih efektif untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan (orang asing) sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.