Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Asli Daerah Sulsel Rp9,42 Triliun per November 2024, Tumbuh 8,37%

Pajak daerah masih mendominasi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel.
Ilustrasi pajak kendaraan di STNK/Freepik
Ilustrasi pajak kendaraan di STNK/Freepik

Bisnis.com, MAKASSAR - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang Januari - November 2024 telah terkumpul Rp9,42 triliun atau baru mencakup 76,61% dari target. Meskipun begitu angka tersebut mengalami kenaikan 8,37% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulsel Supendi memaparkan seluruh komponen penerimaan tercatat mengalami pertumbuhan, mulai dari pajak daerah, lain-lain PAD yang sah, kekayaan daerah dipisahkan, dan retribusi daerah.

Pajak daerah sebagai penopang utama PAD tercatat terkumpul Rp6,42 triliun, tumbuh moderat 2,99% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,23 triliun.

Pajak daerah ini masih didominasi sektor non konsumtif dengan pemasukan paling tinggi pada pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,6 triliun.

Kemudian ada pajak bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp875,89 miliar; pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp863,39 miliar; dan pajak penerangan jalan Rp635,12 miliar.

"Dari penghimpunan pajak daerah ini yang paling besar dari pajak kendaraan bermotor, ini menandakan masyarakat Sulsel hingga tahun ini sangat gemar membeli kendaraan," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).

Sementara dari sektor konsumtif, pajak rokok menjadi kontributor teratas dengan nilai Rp601,15 miliar. Kemudian pajak restoran sebesar Rp295,65 miliar; air permukaan Rp191,26 miliar; dan pajak hotel Rp137,6 miliar.

Supendi menambahkan, komponen terbesar kedua pembentuk PAD Sulsel berasal dari lain-lain PAD yang sah yang tercatat mencapai Rp1,97 triliun, tumbuh 12,98% jika dibandingkan periode serupa tahun lalu yang sebesar Rp1,74 triliun.

Pada komponen ini, realisasi dari pendapatan BLUD tercatat mencapai Rp1,56 triliun. Lalu ada denda retribusi daerah sebesar Rp100,55 miliar; denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp86,42 miliar; dan jasa giro sebesar Rp53,24 miliar.

"Selanjutnya untuk kekayaan daerah dipisahkan tercatat Rp376,9 miliar, tumbuh moderat juga 1,74%. Dan terakhir ada retribusi daerah tercatat Rp651,85 miliar, tumbuhnya cukup tinggi mencapai 88,93%," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper