Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan pembahasan dan menyepakati penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT 2025 untuk digunakan bersama.
Beberapa poin penting dalam penggunaannya tahun depan yaitu terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta mengencangkan penertiban dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam program Gempur Rokok Ilegal.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan sosialisasi dan penertiban tersebut nantinya akan lebih menyasar rokok-rokok ilegal yang menggunakan cukai palsu, cukai asli tapi palsu, dan rokok tanpa cukai.
"Pembahasan sudah dilakukan terkait dengan rencana penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2025. DJBC mau melakukan sosialisasi dan pengawasan lebih ketat lagi, tentu dengan kerja sama Satpol PP," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Djaka Kusmartata mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan kegiatan-kegiatan yang bisa didukung dari penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk tahun 2025, sehingga pemanfaatannya nanti bisa lebih efektif dan efisien.
Akan ada banyak program yang dapat dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dua instansi, di antaranya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai ketentuan cukai. Kemudian penguatan dan peningkatan join operation hingga kerja bersama dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal.
Baca Juga
"Kita akan melakukan operasi pasar agar mengurangi peredaran rokok ilegal yang membahayakan masyarakat dan merugikan negara. Program ini penting supaya masyarakat bisa terdidik dan mampu teredukasi dengan baik untuk membedakan rokok yang legal mana yang ilegal," paparnya.
Seperti diketahui, Kanwil DJBC Sulbagsel sendiri sepanjang Januari - Agustus 2024 telah melakukan 1.421 penindakan atau sebanyak 10,57 juta batang rokok ilegal. Angka tersebut lebih banyak 78,1% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Perkiraan nilai barang dari total tersebut sebesar Rp15,12 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar.