Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remaja Mendominasi Pengonsumsi Minuman Kemasan Berpemanis

Satu dari empat atau 25,9% anak usia kurang dari 17 tahun mengkonsumsi MBDK setiap hari.
Ilustrasi cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK)./Dok Freepik
Ilustrasi cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK)./Dok Freepik

Bisnis.com, MAKASSAR - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan (Sulsel) melansir konsumsi minuman teh kemasan yang berpemanis didominasi oleh anak-anak di bawah umur 17 tahun di Kota Makassar.

"Ini berdasarkan hasil survei konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) YLKI tahun lalu di 10 kota besar di Indonesia, salah satunya di Kota Makassar," kata Direktur Eksekutif YLKI Sulsel Ambo Masse di Makassar, Jumat (19/7/2024).

Hasil survei dari 10 kota yang disurvei yakni Medan, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Kupang, menunjukkan anak-anak dan remaja Indonesia gemar mengkonsumsi MBDK dalam kemasan.

Hal itu terbukti satu dari empat atau 25,9% anak usia kurang dari 17 tahun mengkonsumsi MBDK setiap hari, bahkan satu dari tiga orang (31,6%) anak mengkonsumsi MBDK 2 sampai 6 kali dalam seminggu.

"Tentu ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan bagi generasi penerus bangsa, karena ancaman penyakit deregenatif terus mengintai," kata Ambo.

Khusus untuk penduduk Kota Makassar, lanjut dia, termasuk yang cukup tinggi dalam hal konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan, khususnya untuk jenis minuman teh kemasan sekitar 90%, menyusul minuman energi 75%, dan minuman susu UHT 91,3%.

Dari hasil survei tersebut ditemukan pula bahwa meskipun tingkat pemahaman tentang dampak jangka panjang minuman berpemanis dan pemahaman dampak terhadap risiko diabetes, serta resiko dampak obesitas terhadap penyakit kardiovaskular dianggap sangat tinggi, namun ternyata tingkat konsumsi MBDK masyarakat Kota Makassar juga masih tetap tinggi, yang setiap hari rata-rata 56,25%.

Terkait dengan rencana penggunaan cukai pada MBDK, Ambo mengatakan masyarakat Kota Makassar sangat mendukung untuk diterapkannya aturan tersebut sebanyak 8,75%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper