Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan UMP 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Pemprov Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
Dia menuturkan, penetapan UMP 2024 dilakukan melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo.
"Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," kata Wardoyo di Gorontalo seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP. Wardoyo berharap UMP 2024 bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar.
Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Sulawesi, UMP Gorontalo Tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi di bawah Sulawesi Selatan Rp3.434.298 dan Sulawesi Utara Rp3.545.000. Ada juga Sulawesi Barat Rp2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.
Baca Juga
"Rata-rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1 hingga 2 persen. Provinsi Sulawesi Tenggara yang paling besar kenaikannya 5,09 persen. Namun nilainya hanya Rp2.899.472," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.
Adapun, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP 2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, untuk pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.