Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar tengah merancang regulasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 untuk mendorong para industri supaya lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah. Salah satu yang akan menjadi poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan penyidik lingkungan.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, penyidik lingkungan ini nantinya akan difungsikan untuk mengawasi aktivitas pembuangan limbah dari berbagai industri di Makassar. Hal tersebut akan diatur pada pengawasan lingkungan yang juga melibatkan tiap kelurahan.
"Saya sudah siapkan mekanisme penegakan hukum di kota ini mengenai pengelolaan B3. Partisipasi dari 153 kelurahan akan menjadi bagian penting," ungkapnya, Selasa (22/8/2023).
Regulasi yang tengah dirancang ini juga dikatakannya sejalan dengan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar. Keberadaan regulasi pengelolaan limbah B3 akan mendukung Program Strategis Nasional (PSN) ini yang selanjutnya akan saling diintegrasikan.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Andi Suharmika mengungkapkan jika pihaknya akan merancang regulasi ini melaui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rancangannya akan dititikberatkan pada konteks penegakan di lapangan karena selama ini banyak industri yang terbukti tidak mematuhi persyaratan pembuangan limbah.
Regulasi ini nantinya juga akan mencakup sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Baca Juga
"Kita berkomitmen untuk menangani isu limbah B3 secara serius, dengan penyusunan regulasi yang kokoh dan efektif. Diharapkan langkah ini mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap lingkungan serta mendorong industri untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya," tuturnya.