Bisnis.com, MAKASSAR - Sebanyak 6.567 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 32 orang di antaranya dinyatakan bebas dari penjara.
Data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel mencatat sebanyak 1.040 orang yang menerima remisi umum (RU I) 1 bulan, kemudian sebanyak 1.283 orang untuk remisi 2 bulan, dan sebanyak 2.479 orang diusulkan 3 bulan.
Selanjutnya sebanyak 1.094 orang untuk remisi 4 bulan, sebanyak 456 orang untuk 5 bulan, sebanyak 183 orang diusulkan mendapat 6 bulan, dan 32 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberty Sitinjak mengatakan pemberian remisi terhadap para narapidana tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa di antara mereka tercatat berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Kemudian juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan baik.
Baca Juga
Sementara itu, saat ini narapidana di Sulsel ada sekitar 11.000 orang, tetapi yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hanya 6.567 orang saja lantaran masih banyak yang belum memenuhi syarat.
"Yang belum mendapatkan remisi mungkin belum memenuhi syarat substantif dan administratif," katanya, Kamis (17/8/2023).
Dia menambahkan, pemberian remisi ini sebagai wujud bahwa negara hadir dalam memberikan perhatian bagi para narapidana. Harapannya, kepada mereka yang mendapat remisi, supaya bisa menjadi motivasi untuk berbuat baik ke depannya.