Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Setor Pajak Rp1,9 Triliun untuk Enam Provinsi di Sulawesi

Setoran tertinggi 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp824 miliar. Kemudian disusul Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp382 miliar.
Truk tangki mobile storage di Pertamina Jawa Bagian Tengah./Dok. Pertamina
Truk tangki mobile storage di Pertamina Jawa Bagian Tengah./Dok. Pertamina

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 dengan nilai total Rp1,9 triliun kepada enam pemerintah provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo. 

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw merinci, setoran PBBKB tertinggi selama 2022 yaitu di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp824 miliar. Kemudian disusul Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp382 miliar.

Selanjutnya selanjutnya berturut-turut pada Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp280,8 miliar, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp280,7 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp 89 miliar, dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp78 miliar.

"Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung kami berkomitmen mendorong kemajuan infrastruktur daerah," ungkapnya, Senin (26/6/2023).

Dia pun berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut.

PBBKB sendiri merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) & jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler