Bisnis.com, MAKASSAR — Rencana reklamasi yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) seluas 12,11 hektare di Pulau Lae-Lae, Kota Makassar sempat mendapat penolakan dari warga pulau tersebut. Mereka menentang adanya reklamasi karena salah satu yang dikhawatirkan adalah adanya penggusuran.
Pemerintah setempat pun akhirnya merespons kekhawatiran yang dilayangkan para warga. Pemprov Sulsel menegaskan, tidak akan ada penggusuran selama proses reklamasi dilakukan. Selain itu pihaknya juga akan melakukan ganti rugi kepada nelayan yang biasa melakukan aktivitas di daerah tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel Ichsan Mustari mengatakan jika reklamasi hanya akan dilakukan di sebelah timur Pulau Lae-lae. Jika melihat dari letak dan lokasi reklamasi, maka tidak akan mempengaruhi kawasan permukiman.
"Reklamasi itu akan dilakukan di sisi timur, di situ tidak ada pemukiman, maka tidak mungkin ada penggusuran. Tidak mungkin di bagian sana (sisi timur) mau ditimbun, dan bagian sini (sisi lainnya) mau digusur. Tidak ada itu," kata Ichsan, Senin (29/5/2023).
Dia menambahkan, segala bentuk dokumen persyaratan reklamasi juga telah dilengkapi dan sudah sesuai aturan yang ada. Mulai dari izin reklamasi serta dokumen analisis dan dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, Pemprov Sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga akan melakukan perhitungan ganti rugi terhadap nelayan yang biasa melakukan aktivitas di daerah yang akan dilakukan reklamasi.
Baca Juga
"Nanti akan dihitung dan diberi kompensasi. Di sini juga ada Dinas Perhubungan, saya ingin menjelaskan soal hoaks jembatan yang akan dibangun. Itu tidak ada, nanti warga di sini yang diberdayakan untuk transportasi pengunjung," jelas Ichsan.
Diketahui Pemprov Sulsel Pemprov Sulsel akan menggunakan lahan hasil reklamasi 12,11 hektare tersebut untuk destinasi wisata bahari. Pembangunan destinasi ini juga akan melibatkan warga Pulau Lae-lae.
Adapun reklamasi ini merupakan lanjutan kerja sama Pemprov Sulsel dengan pengembang PT Yasmin Bumi Asri. Dari total 157 hektare lahan reklamasi yang direncanakan di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), pihak pengembang berkewajiban menyerahkan 50 hektare kepada Pemprov.
Akan tetapi di lahan CPI ada tanah tumbuh 12 hektare yang terbit sertifikat atas nama Pemprov. Jadi tidak mungkin melakukan reklamasi di tempat tersebut. Kekurangannya ini dipenuhi dengan melakukan reklamasi di bagian timur Pulau Lae-lae.