Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol di wilayahnya pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2023, Rabu (26/4/2023). Tercatat ada 200 titik penertiban di 14 kecamatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan, alasan penertiban ini karena maraknya reklame yang muncul tidak berizin selama Ramadan, yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari pajak reklame.
"Upaya penertiban reklame ini merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar," ungkapnya, Rabu (26/4/2023).
Pajak reklame di Makassar sendiri, dikatakan Firman, menjadi salah satu yang akan dimaksimalkan pada tahun ini selain pajak perparkiran dan pajak makan-minum untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp2 triliun.
"Sesuai arahan wali kota, kita kan sudah mengukur reklame ini berdasarkan panjang jalan dan periodikal dengan perhitungan digital. Ini akan dimaksimalkan demi melipatgandakan pendapatan sampai 300 persen. Makanya kami tertibkan reklame yang tidak berizin ini," jelasnya.
Dia menambahkan, selain untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak reklame, penertiban ini juga sebagai bagian dari estetika kota agar wajah Makassar bisa menjadi lebih tertata dan tidak terlihat semrawut akibat reklame yang dipasang sembarangan.
“Hari ini ada sekitar 200 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol. Selain potential loss pendapatan akibat reklame yang tidak memiliki izin, penertiban ini juga untuk menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika kota,” ucap Firman.