Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima sertifikat hak pakai (SHP) atas lahan Bandara Sorowako di Kabupaten Luwu Timur dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penerimaan SHP sekaligus mengesahkan bahwa bandara yang sebelumnya milik PT Vale Indonesia kini menjadi aset pemerintah.
“Alhamdulillah, Kakanwil BPN Provinsi menyerahkan sertifikat kepada Pemprov Sulsel atas kepemilikan lahan Bandar Udara Sorowako di Kabupaten Luwu Timur. Bandara Sorowako kini menjadi aset Pemprov Sulsel," ungkap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Kamis (9/2/2023).
Ada tiga objek yang telah diserahkan PT Vale yakni lahan seluas 25,4 hektare (ha), barang bergerak berupa aset-aset yang berfungsi sebagai sarana dan prasana yang mendukung pengoperasian Bandara Sorowako, serta pengelolaan jasa kebandarudaraan atas Bandar Udara Sorowako di Luwu Timur.
Andi Sudirman menambahkan, proses pengalihan dari penerbangan privat menjadi publik butuh pembicaraan yang cukup panjang, namun mulai tahun lalu pihaknya berhasil mencapai kesepakatan bahwa aset tersebut bisa dimiliki pemprov. Dia pun berharap dengan bukti SHP ini pihaknya bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Luwu Timur.
“Setelah adanya bukti kepemilikan ini, kita berharap Bandara Sorowako bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Luwu Raya, khususnya di Luwu Timur,” harapnya.
Sebelumnya Pemprov Sulsel sukses melakukan peralihan kepemilikan Bandara Sorowako yang selama 40 tahun lebih dikuasai perusahaan tambang PT Vale menjadi milik pemerintah.
Baca Juga
Hal itu ditandai penandatanganan dan serah terima Bandara Sorowako oleh Presiden Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang bertepatan acara 19 Tahun Kabupaten Luwu timur, pada 12 Mei 2022 lalu.