Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulsel Terima 47.330 Dosis Vaksin IndoVac

Vaksin ini diprioritaskan bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Petugas menyuntikkan vaksin pada peluncuran dan penyuntikan perdana vaksin IndoVac di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022)./Antara-Dhemas Reviyanto
Petugas menyuntikkan vaksin pada peluncuran dan penyuntikan perdana vaksin IndoVac di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022)./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, MAKASSAR — Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima jatah 4.733 vial atau 47.330 dosis vaksin IndoVac dari Kementerian Kesehatan. Vaksin buatan dalam negeri tersebut akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

"Ini kan untuk dosis satu dosis dua, jadi kita utamakan pemberian yang sama sekali belum pernah mendapat vaksin Covid-19," ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Sulsel Ardadi di Makassar, Senin (12/12/2022).

Namun selain untuk masyarakat yang belum vaksinasi, Dia juga menjelaskan jika vaksin ini bisa digunakan untuk booster bagi mereka yang mendapatkan vaksin primer Sinovac.

"Vaksin ini untuk 18 tahun ke atas, jadi yang dapat vaksin primer Sinovac, ini bisa dipakai untuk boosternya itu IndoVac," ungkapnya.

Ardadi menjelaskan jika vaksin tersebut sudah berada di Sulsel sejak 22 November 2022 lalu. Saat ini, sudah disalurkan ke sejumlah kabupaten/kota di wilayah ini.

Masyarakat pun sudah bisa mendapatkan vaksin IndoVac di beberapa layanan kesehatan karena vaksin ini bisa bertahan selama enam bulan sejak diterima.

"Jadi masyarakat ikut saja lewat jadwal biasa, kan sama-sama vaksin Covid-19. Jadi tidak ada perlakuan khusus," tuturnya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut vaksin Covid-19 buatan dalam negeri ini dapat digunakan sebagai vaksin primer untuk usia di atas 18 tahun. Indovac juga dapat digunakan sebagai booster atau vaksin dosis ketiga bagi warga yang sebelumnya sudah melengkapi dua dosis vaksin Sinovac.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/C/5398/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu per-11 November 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper