Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2023, Buruh di Sulsel Minta Kenaikan UMP 30 Persen

KSN Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 30 persen.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, MAKASSAR - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 30 persen atau senilai Rp4.115.638.

Permintaan itu demi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan dengan besaran serupa.

"Kami berpedoman pada kenaikan harga BBM. Pertalite naik 30 persen lebih, kemudian kebutuhan pokok dan lainnya ikut naik, sehingga kami juga ingin menyesuaikan kebutuhan pokok pekerja minimal 30 persen kenaikan UMP 2023 nanti," ujar Ketua KSN Sulsel Mukhtar, Senin (31/10/2022).

Permintaan kenaikan UMP tersebut sudah menjadi kesepakatan 8 federasi yang tergabung dalam KSN. Meski tak menutup kemungkinan ada perbedaan usulan dari serikat buruh yang lain.

Mukhtar memastikan akan mengupayakan agar tuntutan yang diminta bisa terpenuhi. Apalagi, UMP 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp876 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 3.165.000.

Saat ini, UMP Sulsel berada pada besaran Rp3.165.876. Jika mengacu pada besaran usulan buruh, UMP Sulsel bisa berada pada angka Rp4.115.638 dengan kenaikan sebesar Rp949.762.

Sementara, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Suhardi mengungkap usulan tersebut dinilai cukup memberatkan.

"Kalau kami ditanya, ya, seharusnya dan layaknya tak jauh dari angka inflasi sekitar 5 persen," katanya.

Menurut Suhardi, kondisi perusahaan saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19. Belum lagi ditambah dengan kenaikan harga BBM yang ikut mempengaruhi kenaikan biaya produksi.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut bersama lembaga tripartit yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Angka UMP sebenarnya sudah angka perhitungan dan rumusannya sesuai juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Jadi nanti dihitung pengajuannya, baik usulan pengusaha dan pekerja, dipelajari (bersama) pemerintah dan diputuskan," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto mengemukakan pihaknya masih menanti data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah itu baru akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan.

"Dari rapat Dewan Pengupahan di situ menghasilkan rekomendasi ke gubernur untuk menjadi pertimbangan. Nanti gubernur yang menetapkan berapa kenaikan, apa ada kenaikan atau tidak," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler