Bisnis.com, MAKASSAR - Memperingati hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Indonesia, sebanyak 5.837 orang narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan.
Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.
Gunernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berharap para Narapidana yang telah kembali dan diterima di masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada, kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Andi Sudirman, Kamis (18/8/2022).
Dia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.
“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan pemberian remisi merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Liberti berpesan kepada seluruh Narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Bagi Narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik ,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo menyampaikan para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, serta berkelakukan baik selama dalam lapas.
Dia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung 942 Narapidana dewasa laki-laki. Dengan 544 memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh remisi umum II.
“Di sini khusus untuk Narapidana laki-laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I dan 8 orang memperoleh remisi umum II,” sebutnya.
5.837 Narapidana Sulsel Dapat Remisi, 122 Orang Langsung Bebas
Narapidana yang mendapat Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang dan yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nugroho Nafika Kassa
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik di Bandara Hasanuddin pada 23 Desember
1 hari yang lalu
Temuan Uang Palsu di Sulawesi Tenggara Meningkat
1 hari yang lalu