Potensi Mangrove Rusak di Sulsel Mencapai 22.550,9 Ha

Sementara di lapangan sudah ada upaya pengurangan penebangan hutan mangrove untuk aktivitas ekonomi.
Mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang memiliki peran sangat penting bagi kehidupan manusia. /KKP
Mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang memiliki peran sangat penting bagi kehidupan manusia. /KKP

Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan melansir dari potensi mangrove Sulsel seluas 45.464,6 Ha terdapat 22.550,9 Ha yang rusak atau sekitar 49,6 persen.

"Kondisi itu dipengaruhi banyak faktor, baik pengaruh darat maupun laut," kata Kabid Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP Sulsel, Dr Siti Masniah Djabir, MSi pada diskusi publik yang digelar Blue Forest, Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI), Jaring Nusa dan Mongabay Indoneia di Makassar, Senin (15/8/2022).

Dia mengatakan, mangrove ekosistemnya unik dengan fungsi unik dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh pengaruh laut dan darat.

Menurut dia, dalam kawasan itu terjadi interaksi kompleks fisika dan biologi. Secara fisik, mangrove sebagai penahan ombak, penahan intrusi dan abrasi air laut.

Dia menyebutkan, dengan pertumbuhan populasi manusia yang semakin meningkat memaksa sumber daya lahan untuk terus dieksploitasi demi kepentingan ekonomi dan kebutuhan tempat tinggal.

"Selain itu, kurangnya kepedulian pada ekologi menjadi pemicu gangguan lahan mangrove," kata Masniah.

Mencermati kondisi tersebut, lanjut dia, maka diperlukan aturan dan instrumen untuk penanganannya. Salah satu upaya itu dengan merancang Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel untuk memperkuat perundang-undangan yang lebih awal terbit.

Sementara itu, Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Prof Dr Yusran Yusuf,S.Hut, M.Si. mengatakan, pihaknya sangat mendukung Ranperda tersebut, karena akan memperkuat dasar hukum untuk pelestarian dan pengembangan mangrove.

Sementara di lapangan, dia mengatakan, sudah ada upaya pengurangan penebangan hutan mangrove untuk aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, Ranperda tersebut harus betul-betul menekankan bahwa pengelolaan hutan mangrove itu secara ekologis mempetimbangkan ekonomi dan memperkuat kapasitas masyarakat untuk menjaga dan mengolah mangrove.

"Jadi diharapkan Ranperda yang kelak menjadi perda lebih mengatur secara teknis, bukan lagi Perda yang sudah diatur, diatur lagi di atasnya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper