Bisnis.com, MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada triwulan kedua 2022 mencapai Rp6,2 triliun atau 62,32 persen dari target Rp9,9 triliun sepanjang 2022.
Angka ini tumbuh 46,44 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp4,24 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, PPH Non Migas menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Sulsel dengan realisasi Rp4,2 triliun atau 74,63 persen. Capaian ini tumbuh 68,9 persen dari periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp2,5 triliun.
PPN Sulsel terealisasi Rp1,9 triliun atau 46,98 persen dari target Rp4,05 triliun. Tumbuh 15,2 persen dari capaian tahun lalu yang hanya Rp1,65 triliun.
Selanjutnya PBB terealisasi Rp5,57 miliar atau 8,41 persen dari target Rp66,36 miliar. Terakhir PPnBM terealisasi Rp891 juta atau 26,73 persen dari target Rp3,33 miliar.
"PPN yang sebenarnya ditargetkan mampu tumbuh lebih pesat setelah berlakunya PPN 11 persen, namun hanya tumbuh 15,2 persen. Jadi kita sementara menganalisis apa yang terjadi. Kita harap PPN agak tumbuh lagi dan sejalan dengan pertumbuhan PPH,” ungkap Arridel, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga
Sementara penerimaan pajak terbesar di Sulsel bersumber dari lima sektor, yaitu perdagangan besar dan eceran, kegiatan jasa lainnya, administrasi pemerintahan, jasa keuangan dan asuransi, serta industri pengolahan.
Pada sektor perdagangan besar dan eceran kontribusi pajaknya mencapai Rp1,7 triliun dan memberi andil 28,49 persen atau tumbuh 87,68 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp944 juta.
Kemudian sektor kegiatan jasa lainnya kontribusinya Rp733,9 juta atau sekitar 11,80 persen berbanding Rp106,7 juta di 2021 dan tumbuh 587,28 persen. Pada sektor administrasi pemerintahan kontribusinya sebesar Rp608,9 juta (11,80 persen) berbanding Rp528,6 juta pada 2021 yang tumbuh 15,19 persen.
Sektor jasa keuangan dan asuransi kontribusinya mencapai Rp586 juta (9,42 persen) berbanding Rp494,4 juta di 2021 atau tumbuh 18,52 persen. Pada sektor industri pengolahan kontribusi pajaknya di triwulan II ini mencapai Rp547 juta atau 8,80 persen berbanding Rp503,1 juta pada 2021 atau tumbuh sekitar 8,83 persen.