Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Perbankan di Sulsel Rp14,76 Triliun

OJK telah memperpanjang restrukturisasi perbankan hingga Maret 2023.
Warga mengunjungi Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 6 Desenber 2021 meski kasus harian Covid-19 di kota tersebut mengalami penurunan./Antara-Abriawan Abhe.
Warga mengunjungi Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 6 Desenber 2021 meski kasus harian Covid-19 di kota tersebut mengalami penurunan./Antara-Abriawan Abhe.

Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulawesi Papua dan Maluku (Sulampua) mencatat posisi restrukturisasi perbankan di Sulsel per Oktober 2021 mencapai Rp 14,76 triliun dengan 148.825 debitur.

Kepala OJK Regional 6 Sulampua Mohammad Nurdin Subandi, menuturkan restrukturisasi tersebut terdiri Bank BUMN sebesar Rp 9,97 triliun atau 67,58% dari Restrukturisasi perbankan Sulsel dengan 127.395 debitur. Bank swasta nasional sebesar Rp 3,57 triliun atau 24,19% dari restrukturisasi perbankan Sulsel dengan 19.453 debitur.

Sementara Bank Syariah sebesar Rp 277,73 miliar atau 1,88% dari restrukturisasi perbankan Sulsel dengan 801 debitur. Serta BPD sebesar Rp 973,37 miliar atau 6,45% dari restrukturisasi perbankan Sulsel dengan 1.176 debitur.

Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021. Dimana OJK telah memperpanjang restrukturisasi perbankan hingga Maret 2023.

"OJK terus melakukan pemantauan terhadap realisasi kebijakan restrukturisasi perbankan," ungkap Nurdin, Selasa (7/12/2021).

Nurdin mengatakan, dalam pemberian reakturisasi kepada debitur, perbankan diwajibkan untuk memisahkan antara debitur yang kreditnya dapat direcover dan debitur yang sudah tidak dapat direcover.

Sementara Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Hamid Paddu menyebutkan restrukturisasi tersebut masih menjadi bagian untuk mengantisipasi terjadi resesi moneter akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang

"Ini masih menjadi bagian dari kebijakan-kebijakan untuk mengatasi resesi akibat pandemi, selain restrukturisasi perbankan juga pemerintah melakukan restrukturisasi KPR DP Rp0, juga subsidi UMKM," ujar Pro. Hamid.

Tujuannya untuk mendorong konsumsi masyarakat. Diketahui masa pandemi Covid-19 ini yang paling terdampak adalah konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler