Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulsel PPKM Level 2, Penumpang Bandara Hasanuddin Makassar Naik 6 Persen

Telah dipersiapkan layanan pemeriksaan Covid-19, vaksinasi serta kelengkapan sarana dan prasarana pemeriksaan dokumen kesehatan.
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan masih tampak sepi pada hari Kamis (7/5/2020)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan masih tampak sepi pada hari Kamis (7/5/2020)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar meningkat 6 persen selama adanya penurunan level PPKM di Sulawesi Selatan.

"Seminggu setelah perubahan level PPKM sebagian wilayah Sulawesi Selatan dan daerah lain, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin naik sebanyak 6 persen dibandingkan dengan sebelum adanya perubahan level PPKM," jelas General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Wahyudi, Selasa (28/9/2021).

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Bandara Hasanuddin Makassar telah mempersiapkan layanan pemeriksaan Covid-19, vaksinasi serta kelengkapan sarana dan prasarana pemeriksaan dokumen kesehatan.

Sesuai dengan aturan Inmendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, terdapat sejumlah persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Pertama, dari Sulsel menuju Pulau Jawa dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam. Kedua, Sulsel menuju Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.

"Ketiga, menuju Sulsel dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam," kata Wachyudi.

Keempat, calon penumpang menuju Sulsel dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.

Wachyudi mengatakan, untuk mendukung persyaratan tersebut serta memudahkan calon penumpang, pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin juga menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19 betupa RT Antigen dengan tarif Rp109.000 dan RT PCR dengan tarif Rp525.000.

"Bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin, dapat melakukan vaksinasi di Bandara pada hari keberangkatan. Vaksinasi di bandara hanya diperuntukkan bagi calon penumpang yang sama sekali belum mendapatkan vaksin," ungkapnya.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pengecekan dokumen kesehatan penumpang dan pengisian e-HAC dapat dilakukan dalam aplikasi tersebut. Serta diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Wachyudi juga berharap agar kondisi ini bisa terus membaik, vaksinasi berjalan lancar untuk membentuk herd immunity sehingga ke depannya ketentuan persyaratan perjalanan semakin longgar atau bahkan menjadi normal kembali. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper