Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan persyaratan khusus terkait perjalanan domestik. Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 443.2/9037/DISKES tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sulsel.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan dalam surat tersebut mengatur tentang pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta) terbagi dalam dua ketentuan.
"Tergantung pada penerapan PPKM Level yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Misalnya bagi wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, bagi pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," kata Sudirman.
Sementara, untuk pengguna pesawat wajib menunjukkan menunjukkan PCR (H-2), serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. Ketentuan itu berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Untuk perjalanan dengan pesawat antar kota atau kabupaten di Sulsel dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Adapun syarat lainnya yakni sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
"Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," kata Sudirman.
Baca Juga
Syarat lain yang juga diberlakukan yaitu untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1 dengan ketentuan yang pelaku perjalanan domestik harus memenuhi beberapa ketentuan.
Untuk perjalanan dengan pesawat menuju/masuk ke Sulsel, bisa menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selanjutnya, untuk perjalanan dengan pesawat udara ke luar Sulsel, mengikuti ketentuan pemeriksaan laboratorium Covid-19 di daerah tujuan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Surat edaran ini yang mengatur pelaku perjalanan domestik itu akan tetap dievaluasi setiap pekannya atau selama seminggu," ungkapnya.
Sementara penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Muhammad Ichsan Mustari mengatakan, bahwa surat edaran ini berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Edaran itu, kata dia, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.
"Dalam Inmendagri itu menetapkan 18 kabupaten/kota yang PPKM level 2 dan 6 kabupaten/kota yang PPKM level 3," katanya.
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 di antaranya, Kabupaten Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pengkep, Barru, Kabupaten Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare Pare,dan Palopo.
Sementara penerapan PPKM Level 3 dilakukan Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Luwu Timur.