Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah menerima sejumlah laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerjanya. Tercatat ada 12 perusahaan yang dilaporkan sepanjang periode lebaran Idulfitri 2021.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto menyebutkan laporan tersebut diterima menjelang H-2 lebaran Idulfitri. Ia menyatakan, perusahaan yang dilaporkan itu merupakan perusahaan yang bergerak di distributor, industri kayu, dan industri pengolahan makan-minum.
"Bahkan ada juga laporan yang masuk dari industri perhotelan," kata Akhryanto, Selasa (18/5/2021).
Ia menjelaskan, untuk perusahaan yang telah dilaporkan itu pihaknya belum melakukan apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang juga tidak menunaikan THR pekerjanya pada periode 2020 lalu.
Namun, menurut Akhryanto, beberapa dari perusahaan yang terlapor, saat ini mulai menunaikan kewajibannya untuk membayarkan THR para pekerjanya.
Seluruh perusahaan yang terlapor, lanjut dia, telah dimediasi oleh tim pengawasan. Pihaknya juga melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dari pembinaan yang dilakukan, Akhryanto menyatakan sudah ada empat perusahaan yang telah membayarkan THR para pekerjanya.
Baca Juga
"Jadi masih ada delapan perusahaan lagi yang masih dalam proses," ungkapnya.
Akhryanto menegaskan, jika telah dilakukan media dan pembinaan dan masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.(k36)