Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK, Nurdin Abdullah Dijemput Saat Beristirahat, Jubir Bilang Begini

Ia menjelaskan, OTT yang dilakukan Tim KPK terhadap NA tidak benar. Sebab saat KPK menangkap 9 orang yang dengan barang bukti sebesar Rp. 1 miliar di RM Nelayan, Jl Ali Malaka, Makassar, NA berada di Rujab sedang beristirahat. 
Jubir Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel yang memberikan klarifikasi terkait penjemputan NA oleh Tim KPK, Sabtu (27/2/2021)/Istimewa
Jubir Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel yang memberikan klarifikasi terkait penjemputan NA oleh Tim KPK, Sabtu (27/2/2021)/Istimewa
Bisnis.com, MAKASSAR - Juru bicara atau Jubir Gubernur Sulsel Veronica Moniaga membantah terkait pemberitaan yang beredar. Di mana NA sapaan akrab gubernur Sulsel ini tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi. 
 
"Satu yang ingin saya sampaikan di sini mengenai informasi yang beredar di media, bahwa Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan tidak benar," tegas Jubir NA, Veronica Moniaga di Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (27/2/2021). 
 
Ia menjelaskan, OTT yang dilakukan Tim KPK terhadap NA tidak benar. Sebab saat KPK menangkap 9 orang yang dengan barang bukti sebesar Rp. 1 miliar di RM Nelayan, Jl Ali Malaka, Makassar, NA berada di Rujab sedang beristirahat. 
 
"Karena bapak saat itu sedang istirahat. Operasi tangkap tangan itu adalah melakukan tangkap tangan saat tengah melakukan tindak pidana dan bapak tidak sedang melakukan itu," ungkapnya. 
 
Namun keberadaan eks Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode itu di Jakarta untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi terhadap KPK. Sebelum ke Jakarta, Tim KPK memang mendatangi NA di Rujab dini hari tadi. 
 
"Kami belum mendapatkan  informasi resmi sehingga kita tidak bisa menkonfirmasi kasus yang menjadi dasar dijemput-nya bapak (NA) untuk dimintai keterangan," imbuhnya. 
 
Seperti diberikan Bisnis sebelumnya, OTT Tim KPK dilajukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/1/10/2020. Selain gubernur Sulsel, sejumlah orang juga diamankan. 
 
Masing-masing adalah Nuryadi Agung Sucipto (kontraktor), Nuryadi (sopir Agung), Syamsul Bahri (AFC Gubernur Sulsel), Edy Rahmat (Kadis PU Sulsel), dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).
 
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Susanto
Editor : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper