Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan aktivitas malam di wilayah tersebut. Kini mal, kafe, restoran, dizinkan beroperasi hingga pukul 22.00.
Sebelumnya, yaitu 24 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021, pemerintah setempat hanya menginzinkan operasional mal, kafe, dan restoran hingga pukul 19.00.
Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, aturan baru tersebut dikeluarkan atas berbagai pertimbangan, utamanya dalam rangka mendukung ekonomi masyarakat agar tetap berjalan.
Baca Juga
“Meski ada kelonggaran aktivitas, tapi kami tak kendor dalam mengawasi penerapan protocol kesehatan,” ujarnya, Selasa (12/1/2020).
Rudi mengakui, pembatasan aktivitas malam banyak dikeluhkan pelaku usaha kecil karena berdampak pada pendapatan mereka.
“Kami terus meramu formulasi agar menghasilkan kebijakan yang aktivitas ekonomi tetap tumbuh dan juga bisa berefek pada turunnya penularan virus.”