Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Belum Sempat Dimanfaatkan, Makassar Kembalikan Dana Hibah Kemenparekraf

50 persen dari anggaran hibah tersebut, yaitu senilai Rp24,4 miliar masih utuh di kas daerah. Sementara 50 persennya baru bisa diserahkan kepada Pemkot jika dana Rp24,4 persen tersebut habis tersalurkan kepada pengusaha hotel dan restoran.
Kawasan reklamasi laut Center Point of Indonesia (CPI) yang berbentuk burung garuda , terlihat dari udara, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kawasan reklamasi laut Center Point of Indonesia (CPI) yang berbentuk burung garuda , terlihat dari udara, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengembalikan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk hotel dan restoran yang terdampak COVID-19 pada 2020.

Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, 50 persen dari anggaran hibah tersebut, yaitu senilai Rp24,4 miliar masih utuh di kas daerah. Sementara 50 persennya baru bisa diserahkan kepada Pemkot jika dana Rp24,4 persen tersebut habis tersalurkan kepada pengusaha hotel dan restoran.

"Belum ada dana yang dikeluarkan sama sekali, pihak hotel dan restoran sepertinya terbentur pada syarat administrasi," terangnya, Senin (11/1/2021).

Dia menilai, waktu yang sangat mepet membuat penyalurannya tidak maksimal.

"Cuma ada waktu sekitar sebulan lebih bagi hotel dan restoran untuk melengkapi syaratnya agar bisa mendapat dana tersebut, sepertinya itu waktu yang cukup singkat," terangnya.

Diketahui, dana hibah tersebut baru diserahkan kepada Pemkot Makassar pada November 2020. Sementara sesuai Juknis, anggaran harus tersalur hingga akhir 2020. Jika melampaui waktu tersebut dan masih ada sisa dana, maka harus dikembalikan kepada Kemenparekraf.

Kendati demikian, lanjut dia, pihak Pemkot Makassar masih berupaya agar dana tersebut bisa lanjut unutk dimanfaatkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper