Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengembalikan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk hotel dan restoran yang terdampak COVID-19 pada 2020.
Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, 50 persen dari anggaran hibah tersebut, yaitu senilai Rp24,4 miliar masih utuh di kas daerah. Sementara 50 persennya baru bisa diserahkan kepada Pemkot jika dana Rp24,4 persen tersebut habis tersalurkan kepada pengusaha hotel dan restoran.
"Belum ada dana yang dikeluarkan sama sekali, pihak hotel dan restoran sepertinya terbentur pada syarat administrasi," terangnya, Senin (11/1/2021).
Dia menilai, waktu yang sangat mepet membuat penyalurannya tidak maksimal.
"Cuma ada waktu sekitar sebulan lebih bagi hotel dan restoran untuk melengkapi syaratnya agar bisa mendapat dana tersebut, sepertinya itu waktu yang cukup singkat," terangnya.
Diketahui, dana hibah tersebut baru diserahkan kepada Pemkot Makassar pada November 2020. Sementara sesuai Juknis, anggaran harus tersalur hingga akhir 2020. Jika melampaui waktu tersebut dan masih ada sisa dana, maka harus dikembalikan kepada Kemenparekraf.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak Pemkot Makassar masih berupaya agar dana tersebut bisa lanjut unutk dimanfaatkan.