Bisnis.com, MAKASSAR - Belum sempat bangkit dari keterpurukan selama masa pandemi dan diberlakukannya PSBB pada 2020 lalu, pelaku UMKM di Makassar kini kembali dihadapkan dengan aturan jam malam.
Melalui surat edaran (SE) bernomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, pembatasan jam malam diberlakukan kembali pada 4 - 11 Januari.
Aturan tersebut sebelumnya telah diberlakukan di pengujung Desember 2020. Mulai pukul 19.00 Wita, operasional restoran, kafe, mall, dan tempat yang memicu keramaian orang pada malam hari, harus diberhentikan.
Pembatasan jam malam yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar ini diklaim sebagai upaya menekan peningkatan kasus Covid-19.
Aturan ini tak ubahnya buah simalakama memang. Di sisi lain, pembatasan tersebut justru membuat para pelaku UMKM kembali menjerit.
Baca Juga
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah menunjukkan komitmennya untuk tetap menghidupkan roda perekonomian di sektor UMKM.
Sejumlah pelaku UMKM tentu mengeluhkan aturan yang dinilai tidak berpihak pada sektor tersebut. Terlebih bagi pedagang yang baru beroperasi pada malam hari.
Husain Ali misalnya, owner kedai kopi di salah satu foodcourt di Makassar ini menyesalkan aturan yang dikeluarkan Pemkot Makassar.
Padahal menurut Husain, kedai kopi miliknya sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku yakni wajib menggunakan masker baik karyawan dan pengunjung, juga menyediakan hand sanitizer.
"Sejak awal pandemi dan adanya PSBB sempat tutup selama beberpa bulan. Kami baru buka sekitar tiga bulan lalu. Ini pun masih belum bangkit betul, tapi sudah ada aturan baru lagi," jelas Husain, Kamis (7/1/2021).
Parahnya lagi, foodcourt tempat Husain menjalankan usahanya, baru beroperasi pada malam hari. Hal itu berarti sejak aturan pembatasan jam malam diberlakukan pada akhir Desember lalu, kedai kopi Husain tidak pernah beroperasi.