Bisnis.com, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menghentikan sementara operasional kantornya karena sejumlah pegawai terpapar Covid-19.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan pihaknya melakukan tes swab bagi seluruh pegawai dan hasilnya menyatakan enam pegawainya terkonfirmasi positif.
"Jumlah pegawai yang kami tes swab sebanyak 160 orang dan hasilnya ditemukan enam kasus terkonfirmasi," ungkap Sibali, Rabu (16/12/2020).
Dia pun menegaskan bahwa tak ada hakim yang dinyatakan positif dan keenam pasien tersebut berstatus orang tanpa gejala atau OTG.
"Mereka saat ini menjalani isolasi mandiri karena semuanya tidak mengalami gejala apapun," terangnya.
Atas adanya enam pegawai yang dinyatakan positif, pihak PN Makassar kemudian menerapkan lock down untuk sementara. Di mana sejumlah proses pelayanan di kantor dihentikan mulai 16 sampai 27 Desember 2020.
Baca Juga
"Pelayanan administrasi penahanan pidana umum, banding, serta tipikor, kasasi tetap berjalan. Kami harap semua bisa kembali normal," demikian Sibali menambahkan.