Bisnis.com, MAKASSAR - Jelang perayaan Hari Natal dan tahun baru di Kota Makassar, polisi melakukan sejumlah antisipasi penyebaran covid-19.
Antisipasi tersebut dengan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk menghindari kerumunan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan keputusan ini diambil setelah memperhatikan kondisi pandemi belum berakhir.
"Ya [tidak ada izin keramaian]. Covid-19 masih mengintai, sehingga Hari Raya Natal apalagi tahun baru dijalani dengan standar khusus," ujar Witnu Urip Laksana, Selasa (7/12/2020).
Ia menyampaikan sejauh ini Polrestabes Makassar memang tidak pernah mengeluarkan izin keramaian selama masa pandemi Covid-19. Bahkan, pihaknya akan terus menahan izin keramaian hingga vaksin Covid-19 sudah tiba di Makassar.
Oleh sebab itu, Witnu menegaskan akan terus membubarkan keramaian yang ditemukan. Selain itu, edukasi dengan meminta warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita lakukan langkah-langkah himbauan, edukasi sampai kepada pembubaran terhadap kerumunan," pungkas Witnu Urip Laksana.