Bisnis.com, MAKASSAR - Masyarakat di Kota Makassar diminta unutk tidak segan melaporkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar Standar Operasional Prosedur.
Kanit Regident Polrestabes Makassar Akp Ade Yus mengatakan pihaknya telah menerapkan SOP dalam mengurus SIM. Dalam SOP tersebut, termasuk dilarang keras ada biaya tambahan atau dilebihkan di luar nilai yang tertera atau populer disebut pungutan liar.
"Sehingga Kami berharap jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai oleh masyarakat, silahkan laporkan ke kami biar kami jadi evaluasi menuju pelayan prima yang lebih baik," imbuh AKP Ade Yunus kepada Bisnis, Selasa (17/11/2020).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM atau penerbitan cukup beragam. Misalnya SIM A, SIM B1 dan SIM B2 biayanya masing-masing Rp. 120 ribu.
Untuk SIM C, C1 dan C2, masing-masing biayanya sebesar Rp. 100 ribu. Adapun dalam mengurus SIM D dan D1 masing-masing biayanya Rp. 50 ribu.
"Jadi kami harap masyarakat tetap mengacu kepada biaya sesuai dengan PNBP Lantas," jelasnya.
Salah satu masyarakat yang tengah melakukan pengurusan SIM, Alam mengaku tidak menemui kendala mulai dari proses pendaftaran hingga selesainya pembuatan SIM. Semuanya sangat dan tidak dipungut biaya melebihi dari nilai yang tertera.
"Bedanya, kita wajib mematuhi protokol kesehatan 3M dengan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan. Mau tidak mau kita harus ikuti karena ini masih situasi Pandemi virus corona," pungkas Alam.