Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Makassar mengimbau hotel dan restoran agar tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus proses pengambilan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Dana hibah ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk hotel dan restoran yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Melalui bantuan itu, diharapkan sektor pariwisata kembali menggeliat.
Kedisbudpar Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan pihaknya mencatat telah banyak bermunculan para calo. Untuk itu, ia mengimbau agar pihak hotel dan restoran agar mengurus sendiri administrasi yang dibutuhkan dan diserahkan ke Kantor Disbudpar Makassar.
"Jadi wajib datang sendiri ke Kantor Disbudpar Makassar untuk mengurus. Tidak perlu lagi pakai calo dengan alasan bahwa susah diurus di sana (Kantor Disbudpar Makassar) dan harus bayar ini dan itu," tegas Rusmayani Madjid, Senin (16/11/2020).
Jika nantinya terbukti diketahui bahwa ada hotel dan restoran menggunakan jasa calo, Rusmayani mengaku bakal menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.
Libatkan Kepolisian
Dalam menjalankan program Kemenparekraf RI, Disbudpar Makassar membentuk Helping Desk yang merupakan sinergi dengan beberapa instansi terkait.
Diantaranya Dispenda, Inspektorat, PTSP, hingga Kepokisian dan Kejari.
"Jadi kalau ada yang terbukti menggunakan calo, kami akan serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. Karena ada undang-undang yang mengatur," imbuhnya.
Adapun langkah-langkah pengurusan dana hibah tersebut, Rusmayani menyebut sangat mudah jadi tak perlu menggunakan jasa calo. Hotel dan restoran terlebih dulu mendaftar dan diversifikasi.
Dalam memverifikasi, hotel dan restoran wajib menyetor daftar pajak mulai Januari sampai Desember 2020. Jika terbukti ada pajak yang meninggal di tahun 2019, hotel maupun restoran akan didiskualifikasi.
"Yang hitung pajak adalah Bapenda dan diawasi oleh Inspektorat. Yang paling penting adalah ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Kalaupun nanti ada anggaran sisa karena banyak restoran dan hotel tidak terverifikasi anggaran akan dikembalikan ke negara," jelasnya.
Adapun total dana hibah dari Kemenparekraf RI untuk wilayah Makassar Rp. 48,8 miliar. Rinciannya, dari total tersebut 70 persen untuk hotel dan restoran, 30 persen untuk Pemda dan 5 persen dari 30 persen untuk biaya operasional.
General Manager Dalton Hotel, Junaidi Salam sebagai perwakilan PHRI Sulsel menambahkan pihaknya mencatat ada sekitar 450 hotel di Makassar dengan status calon penerima dana hibah. Sementara 1900 lebih restoran sebanyak juga sebagai calon penerima.
"Jadi 450 hotel ini masih kita verifikasi berkasnya. Sama dengan 1900 lebih restoran masih diverifikasi. Karena kita akan cek kembali berkas-berkas kelayakan untuk menerima dana seperti taat pajak sejak Januari 2019 sampai Desember 2019. Dari tahun 2019 itu, tidak boleh ada tunggakan pajak," pungkasnya.